RAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPKAD
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2023/NO.0288, TBD.2023, LL SETDA KAB. SBB : 20 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 25
Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah pada Kabupaten Seram Bagian Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
|