Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Anggaran Bantuan Hukum; Kerjasama; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat