Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Baran dan/atau Jasa Pada Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;Jenjang Nilai Pengadaan dan Metode Pemilihan Penyedia Barang dan/atau Jasa;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat