SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 132, BD.2020/NO.132
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah berbasis pada pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien
dan berkesinambungan, perlu adanya pengaturan
mengenai penyelenggaraan sistem pemerintahan
berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bantul;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- Jumlah Halaman: 20 HLM;
|