Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 132 Tahun 2020

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 132 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
132
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.132
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 61 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan