Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2022

Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2022
Tanggal Berlaku
21 Mei 2022
Sumber
LD.2022/NO.07, TBD.2022, LL SETDA KAB. SBB : 10 HAL
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan