PEDOMAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG BERCIRIKAN BUDAYA PAPUA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD. 2023/ No. 21, LL Kota Sorong: 10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG BERCIRIKAN BUDAYA PAPUA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk pemenuhan, penghormatan dan perlindungan budaya Papua maka perlu penghargaan dengan mengangkat harkat dan martabat budaya di Tanah Papua. Untuk penertiban bangunan di wilayah Kota Sorong perlu adanya pengaturan tentang bangunan gedung yang bernuansa budaya yang merupakan tindakan afirmasi bagi keberlangsungan budaya di Tanah Papua.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai Pedoman Pembangunan Banguan Gedung Bercirikan Budaya Papua.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
|