PASAL 1 : Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor 42) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022 Nornor 4 7) diubah PASAL 9 : Besaran belanja rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat