Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2023 – 2026 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pendataan, Pemutakhiran Dan Sinkronisasi Data, Integrasi SPM, Strategi Penerapan SPM, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat