Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu Pada Kawasan Wisata yang meliputi Pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu pada Kawasan Wisata, Wilayah Operasi dan Evaluasi Wilayah Operasi, Lokasi Pangkalan Mobil Penumpang Umum Angkutan Orang di Kawasan Tertentu pada Kawasan Wisata, Pembinaan Pengawasan dan Peran Serta Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat