Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan/ Atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Terhutang Tahun 1994 Sampai Dengan Tahun 2023. Teknis pelaksanaan Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat