Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu Pada Kawasan Wisata yang meliputi Penumpang dipungut biaya atas layanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu pada Kawasan Wisata dengan diberikan tanda bukti bayar berupa karcis. Tarif sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp 3,000,-/pnp/km untuk sekali naik. Tarif sebagaimana dimaksud sudah termasuk asuransi pertanggungan kecelakaan. Pemungutan Tarif dilakukan secara tunai setelah Penumpang naik ke Mobil Penumpang Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat