Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 72 Tahun 2023

Tarif Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu Pada Kawasan Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu Pada Kawasan Wisata yang meliputi Penumpang dipungut biaya atas layanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu pada Kawasan Wisata dengan diberikan tanda bukti bayar berupa karcis. Tarif sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp 3,000,-/pnp/km untuk sekali naik. Tarif sebagaimana dimaksud sudah termasuk asuransi pertanggungan kecelakaan. Pemungutan Tarif dilakukan secara tunai setelah Penumpang naik ke Mobil Penumpang Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 72 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu Pada Kawasan Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.72
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan