Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Jenis Komoditi Barang Kebutuhan Pokok, BAB IV Pembiayaan, Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Pasar Murah, BAB IV Pembiayaan, Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Pasar Murah, BAB V Besaran Penetapan Harga, BAB VI Tugas dan Fungsi Penyelenggara Pasar Murah dan Operasi Pasar, BAB VII Pelaksanaan Pasar Murah dan Operasi Pasar, BAB VIII Persyaratan Pencairan Subsidi Kebutuhan Pokok Masyarakat, BAB IX Pembayaran Belanja Subsidi, BAB X Pelaporan, BAB XI Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat