Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah dan Operasi Pasar Kota Banda Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Jenis Komoditi Barang Kebutuhan Pokok, BAB IV Pembiayaan, Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Pasar Murah, BAB IV Pembiayaan, Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Pasar Murah, BAB V Besaran Penetapan Harga, BAB VI Tugas dan Fungsi Penyelenggara Pasar Murah dan Operasi Pasar, BAB VII Pelaksanaan Pasar Murah dan Operasi Pasar, BAB VIII Persyaratan Pencairan Subsidi Kebutuhan Pokok Masyarakat, BAB IX Pembayaran Belanja Subsidi, BAB X Pelaporan, BAB XI Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah dan Operasi Pasar Kota Banda Aceh
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
23 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2023
Tanggal Berlaku
23 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.33
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan