Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024. RKPD Kabupaten Banyumas Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. RKPD Kabupaten Banyumas Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Renja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024 dan Register Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian sebagimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat