Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 16 Tahun 2023

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATl PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 79 Tahun 201 7 ten tang Sistem Pembayaran Non Tonai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor 79) sebagaimana telah diubah PASAL 5 : Jenis pembayaran yang dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATl PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
09 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2023
Tanggal Berlaku
09 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan