Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 109 Tahun 2023

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Swakwlola, Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/ Jasa Konsultasi Non Konstruksi, Persiapan dan Pelaskasanaan Pemilihan Penyedia Melalui S-Purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Tender Cepat, Pelaksanaan Kontrak, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi Konstruksi, Serah Terima, Konsolidasi, Pelaksanaan Kontrask, Serah Terima, Penilaian Kinerja Penyedia, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 109 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
08 September 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 109
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan