Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Swakwlola, Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/ Jasa Konsultasi Non Konstruksi, Persiapan dan Pelaskasanaan Pemilihan Penyedia Melalui S-Purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Tender Cepat, Pelaksanaan Kontrak, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi Konstruksi, Serah Terima, Konsolidasi, Pelaksanaan Kontrask, Serah Terima, Penilaian Kinerja Penyedia, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat