Dalam peraturan ini diatur tentang Perkembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, ruang lingkup, PAUD-HI, strategi dan sasaran, tugas dan tanggung jawab, penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan, gugus tugas, peran serta masyarakat, pembiayaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat