Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2024

Perkembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perkembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, ruang lingkup, PAUD-HI, strategi dan sasaran, tugas dan tanggung jawab, penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan, gugus tugas, peran serta masyarakat, pembiayaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perkembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
06 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2024
Tanggal Berlaku
06 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (557)
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan