TATA CARA DAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE - PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2020/NO.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menciptakan Kabupaten Bantul
yang aman, nyaman, tertib dan kodusif dalam
pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bantul Tahun 2020, perlu diatur tata cara dan
lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten
Bantul;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Lokasi Pemasangan Alat
Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantul Tahun 2020;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 ; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28
Tahun 2018; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2019 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020;Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun
2020; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Kampanye; Alat Peraga dan Bahan Kampanye; Pemasangan Penambahan ALat Peraga Kampanye; Tata Cara, Lokasi Pemasangan APK dan Bahan Kampanye; Pengawasan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
- Jumlah Halaman: 16 HLM;
|