Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 12 Tahun 2023

TATA CARA PERHITUNGAN, PENETAPAN RINCIAN, DAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : TATA CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETR1BUSI DAERAH SETIAP DESA KE SETIAP DESA BAB V : PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA BAB VI : MEKANISME DAN TAHAPAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA BAB VII : PRIORITAS PENGGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA BAB VIII : PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN BAB IX : PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENETAPAN RINCIAN, DAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2023
Tanggal Berlaku
25 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan