penerimaan peserta didik baru
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan
upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagairnana diamanatkan oleh Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memastikan penerirnaan peserta didik pada
satuan pendidikan dasar dilakukan secara objektif,
transparan, dan akuntabel serta tersalumya sernua calon
peserta didik baru pada setiap jenjang pendidikan
dibutuhkan penyesuaian ketentuan mengenai penerimaan
peserta didik pada satuan pendidikan dasar; bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nornor 12 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tarnan
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama belurn mengakomodir perkembangan kebutuhan
untuk mengoptimalkan layanan pendidikan, sehingga
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraruran Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak
Kanak, Sekolah. Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 dan perubahan Pasal 26.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 diubah.
- 4 hlm
|