ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. Surat Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Nomor
556/84/III/2023/Disparpora Tanggal 30 Maret 2023, Surat
Direktur Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nomor
785/RSUKelasDPratama/TU /IV /2023 Tanggal 13 April 2023,
Surat Dinas Pendi ikan dan Kebudayaan Nomor
427 /1420/Disdikbud Tanggal 30 Maret 2023, Surat Satuan
Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Nomor 900/221/SP4KP/2023 Tanggal 2 Mei 2023, maka
dilakukan Penyesuaian Anggaran Realisasi Gaji, Surat Kepala
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Nomor 900/213/Disperkimtan Tanggal 11 Mei 2023, Surat
Telaahan Staf Sekretariat Daerah Nomor 900/74/V /BPK/2023
Tanggal 15 Mei 2023, Surat Direktur Rumah Sakit Umum
Batara Siang Nomor 814/RSUD/TU /V /2023, Perihal
Permohonan Pergeseran Anggaran, Surat Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Nomor
042/64/BPBD/IV /2023, Perihal Permohonan Parsial
Pembayaran Utang Pemda Pekerjaan Talud Pengaman Sungai
Matojeng- Ujung Loe Kecamatan Minasatene, Surat Badan
Keuangan dan Aset Daerah Nomor 343/BKAD/V /2023 Tanggal
2 Mei 2023, Perihal Usulan Pergeseran/Perubahan Anggaran
mendahului APBD Perubahan TA 2023, Surat Dinas Kesehatan
Nomor 8148/Dinkes-PK/Sek-3/V /2023 Tanggal 19 Mei 2023,
Perihal Permintaan Penambahan Anggaran, Surat Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor 600/436/PUTR
Perihal, Usulan Anggaran Luncuran / Utang Pemda Pada
Pihak Ke Tiga TA 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
- l.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 195 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Pertaturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Uundang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322) sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
630);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Rancangan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 54 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 54);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2022 Nomor 54) diubah
PASAL 2 : Lampiran II diubah untuk:
a. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan
- Badan Keuangan dan Aset Daerah
b. Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
- Dinas Kesehatan
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|