Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2023

TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : KRITERIA PEMBERIAN TPP BAB III : PENETAPAN BASIC TPP BAB IV : PEMBERIAN TPP BAB V : PENILAIAN TPP BAB VI : PEMBAYARAN TPP BAB VII : PENGURANGAN TPP BAB VIII : WAKTU KERJA BAB IX : REKAM KEHADIRAN BAB X : PELANGGARAN WAKTU KERJA BAB XI : SISTEM INFORMASI E-KINERJA BAB XII : TIM MANAJEMEN KINERJA BAB XIII : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
14 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
14 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 102
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan