Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 30 (tiga puluh) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Akuisisi Arsip Statis; Pengolahan Arsip Statis; Preservasi Arsip Statis; Akses Arsip Statis; Penyerahan Arsip Statis; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat