ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
b. Surat Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor
344/I/TAHUN 2023 tanggal 31 januari 2023, Surat Dinas
Koperasi, UKM, Perdagagan dan Perindustrian Nomor
531/52/1/Diskopindatin tanggal 25 januari 2023, Surat Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor
042/047 /DP2KBP3A/I/2023, Surat Telaahan Staf Dinas
Lingkungan Hidup Nomor 660/21/DLH tanggal 25 januari 2023,
perihal Penambahan Pokok Tahun 2023, Surat Dinas
Pariwisatan dan Pemuda dan Olahraga Nomor 556/26/2/2023
Disparpora tanggal 7 Februari 2023 Perihal Usulan
Pergeseran/Perubahan Anggaran Mendahului APBD Perubahan
Tahun Anggaran 2023, Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Nomor 600/ 152/PUTR perihal Usulan Perubahan
Nomenklatur Kegiatan, Surat Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Nomor 042/40.b/BPBD/I/2023 tanggal 17 Januari
2023, Nomor 042/47 /BPBD/I/2023 tanggal 24 Januari 2023,
Nomor 042/39.a/BPBD/II/2023 tanggal 8 Februari 2023, Nomor
042/38/BPBD/II/2023 tanggal 21 Februari 2023, Surat Badan
Perencanaan Pembangunan,Penelitian dan Pengembangan
Daerah Nomor 005/64/Bappelitbangda tanggal 03 Februari
2023, Berdasarkan Surat secretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 175/94/SET.DPRD Perihal Usulan Anggaran Parsial,
Surat Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian
Nomor 531/69/1/Dinkopdatin tanggal 31 januari 2023, Surat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor
910/45/BPBD/II/2023 tanggal 23 Februari 2023, Surat Dinas
Perhubungan Nomor 800/89/Dishub tanggal 7 Maret 2023,
Surat dinas Pertanian Nomor 521/212/Distan tanggal 14 maret
2023, Surat Kecamatan Segeri Nomor 95/KS/III/2023 tanggal
24 maret 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
- 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 195 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Pertaturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Uundang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentan Pembentukan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor
11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor
5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 54 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 20a22 Nomor 54);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022
Nomor 54) diubah
PASAL 2 : Lampiran II diubah untuk:
a. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan
- Badan Keuangan Dan Aset Daerah
b. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
- Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|