Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 29 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Dana Kolaborasi Program Kota Tanpa Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Dana Kolaborasi Program Kota Tanpa Kumuh (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 30) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Dana Kolaborasi Program Kota Tanpa Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.29
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR/PEDOMAN - CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Dana Kolaborasi Program Kota Tanpa Kumuh

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan