Rencana Kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 serta
kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan proyeksi
APBD Tahun 2021, maka rencana Kerja Pemerintah
Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemeritah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Nomor 40
Tahun 2020; Peraturan Gubernur Riau Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10
Tahun 2019; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 39 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 7 (tujuh) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Sistematika; Penyusunan Perubahan RKPD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
|