ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting di tingkat Kabupaten / Kota;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang
sehat, cerdas dan produktif serta guna tercapainya tujuan
pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan
stunting;
c. bahwa diperlukan percepatan penurunan stunting di Kota Palopo
secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi,
sinergi, dan sinkronisasi secara komprehensif, terpadu oleh unsur
Pemerintah, Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan
terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Palopo tentang Percepatan dan Penurunan Stunting.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
derigan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 193);
13. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 188);
14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1 72);
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan
Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
288); 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011
Tahun 2011 tentang pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011 Nomor
100);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Perencanaan Pembagunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembagunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018
tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 149);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 139);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2019 tentang
Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Kelurahan
untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan
Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 530);
23. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2021
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 3);
24. Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 68 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta TataKerja Kelurahan (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 68);
25. Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana,
dan Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Palopo Tahun
2019 Nomor 15).
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : KEWENANGAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM INTERVENSI PENCEGAHAN STUNTING
BAB IV : TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
BAB V : KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN
BAB VI : PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING
BAB VII : PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : PEMBINAAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
|