Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023

PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III : KEWENANGAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM INTERVENSI PENCEGAHAN STUNTING BAB IV : TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING BAB V : KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN BAB VI : PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING BAB VII : PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN BAB VIII : PEMBIAYAAN BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X : PEMBINAAN BAB XI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2023
Tanggal Berlaku
10 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan