Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha dan penetapan tarif. Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; dan e. Retribusi Terminal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat