RETRIBUSI JASA USAHA - TATA CARA PEMUNGUTAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD 2018 (26) : 22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun
2018 ;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha dan penetapan tarif. Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; dan
e. Retribusi Terminal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
- Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retibusi Jasa Usaha (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 19)
- 22 hlm
|