Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2018

Rencana Aksi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018-2019. Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018-2019 merupakan acuan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat, serta lembaga kemasyarakatan/non-pemerintahan lainnya, untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada sektor perumahan dan permukiman, sektor infrastruktur, sektor sosial, sektor perekonomian, dan lintas sektor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018-2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
02 November 2018
Tanggal Pengundangan
02 November 2018
Tanggal Berlaku
02 November 2018
Sumber
BD 2018 (35) : 6 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan