KEBIJAKAN-AKUNTANSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD. 2021/No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menjamin akuntabilitas pelaporan UPT Puskesmas di Kabupaten Rokan Hilir yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum, maka perlu dibentuk Kebijakan Akuntansi.
- Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 45 Tahun 2016;
- Peraturan ini terdiri atas 3 (tiga) bab 5 (lima) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kebijakan Akuntansi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2022.
- Lamp I
|