reformasi birokrasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD 2020/NO.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul 2020-2024
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul 2020-2024;
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun
1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah
Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 59);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441);
5. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
143 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
2018-2022 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun 2018 Nomor 143);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016
Nomor 6);
- Materi Pokok: Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024 menjadi
acuan bagi PD dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi selama 5 (lima) tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
- Peraturan yang dicabut: Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 34 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul 2015-2019
- Jumlah Halaman: 3 HLM, Lampiran: 78 HLM
|