Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2023

Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KEMUDAHAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI; KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; PEMBERDAYAAN KOPERASI SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA; PENGHARGAAN; MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
06 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2023
Tanggal Berlaku
06 Desember 2023
Sumber
LD/2023/NO.9
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 194 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan