Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 61 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 12(dua belas) bab 22(dua puluh dua) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penggolongan dan Jenis Zakat; Muzakki; Mustahik; Kewenangan Baznas Kabupaten Rokan Hilir; Tata Cara Pengumpulan Zakat; Tata Cara Penyaluran Zakat; Biaya Operasional Baznas dan UPS; Tata Cara Pengelolaan Infaq/Shadaqoh; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
BD. 2021/No. 61
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 23)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan