Peraturan ini terdiri atas 12(dua belas) bab 22(dua puluh dua) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penggolongan dan Jenis Zakat; Muzakki; Mustahik; Kewenangan Baznas Kabupaten Rokan Hilir; Tata Cara Pengumpulan Zakat; Tata Cara Penyaluran Zakat; Biaya Operasional Baznas dan UPS; Tata Cara Pengelolaan Infaq/Shadaqoh; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat