Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 54 Tahun 2021

Jaminan Bongkar Dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab 12 (dua belas) Pasal diantarnya membahas tentang : Ketentuan Umum; Penyelenggara Reklame; Penyelenggara Jaminan Bongkar; Tata Cara Penyetoran dan Pengembalian Uang Jaminan Bongkar; Penataan Pengelolaan dan Pelaporan Pentausahaan Jaminan Bongkar; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jaminan Bongkar Dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2021
Sumber
BD. 2021/No. 54
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor 40 Tahun 2011 tentang petunjuk Pemungutan Pajak Reklame dan Penetapan Nilai Sewa Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan