Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab 12 (dua belas) Pasal diantarnya membahas tentang : Ketentuan Umum; Penyelenggara Reklame; Penyelenggara Jaminan Bongkar; Tata Cara Penyetoran dan Pengembalian Uang Jaminan Bongkar; Penataan Pengelolaan dan Pelaporan Pentausahaan Jaminan Bongkar; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat