Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab 4 (empat) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tambahan Uang Persediaan; Batas Tambahan Uang Persediaan; Ketetntuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat