Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 47 Tahun 2021

Penetapan Batas Jumlah Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerinitah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab 4 (empat) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tambahan Uang Persediaan; Batas Tambahan Uang Persediaan; Ketetntuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Jumlah Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerinitah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
27 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2021
Tanggal Berlaku
27 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/No. 47
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Jumlah Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan