Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 55 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati No 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, pertanggungjawaban dan besaran dana desa di Kabupaten Probolinggo TA 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Pertanggungjawaban dan Besaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 91 Seri G), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 22; 2. Ketentuan BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e; 3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B; 4. Ketentuan BAB III PENGGUNAAN DANA DESA Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 5. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A; 6. Ketentuan BAB VI PENETAPAN BESARAN DANA DESA Pasal 16 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 55 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, pertanggungjawaban dan besaran dana desa di Kabupaten Probolinggo TA 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 No 55 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1703910062_perubahan-DD-TA-2023.pdf
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan