Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Pertanggungjawaban dan Besaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 91 Seri G), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 22; 2. Ketentuan BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e; 3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B; 4. Ketentuan BAB III PENGGUNAAN DANA DESA Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 5. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A; 6. Ketentuan BAB VI PENETAPAN BESARAN DANA DESA Pasal 16 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat