perumahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50.3, BD. 2020/ NO. 50.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Perumahan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah
I
satu kebutuhan dasar manusia dan peningkatan
kesejahteraan rakyat di wilayah Kabupaten Sleman,
Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati
Nomor 1 1 Tahun 2007 tentang Pengembangan
Perumahan;
bahwa dalam perkembangannya, pengembangan
perumahan di wilayah Kabupaten Sleman semakin pesat
dan diperlukan penyusunan kembali kebijakan
pengembangan perumahan sebagai pedoman arah
pengembangan perumahan di Kabupaten Sleman;
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5
Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2012; Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 22.1
Tahun 2020;
- Materi Pokok: Arah Pengembangan Perumahan; Perizinan; Pengembang Perumahan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
- Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengembangan
Perumahan;
Peraturan Bupati Sleman Nomor 4 5.1 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Steman Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Pengembangan Perumahan; dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 20.5 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2017 ten tang
Pengembangan Perumahan;
|