Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.2 Tahun 2019, yaitu: Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni, Pasal 5A; Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1); Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni, Pasal 6A; Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A; Mengubah ketentuan Pasal 21; Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 5 (lima) pasal yakni, Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33D, Pasal 33E, dan Pasal 33F ditambahkan 2 (dua) bagian yakni Bagian Keempat dan Bagian Kelima pada BAB IV; Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal baru 36A, dan di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA; Di antara Pasal 36A dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 36B dan di antara BAB VA dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VB; Di antara Pasal 36B dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 36C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat