hibah-pariwisata
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD. 2020/NO. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S244/MK.7 /2020 perihal Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Sleman menjadi salah satu daerah penerima hibah pariwisata; bahwa tata cara pemberian hibah pariwisata ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Kcempat Atas Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur dengan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Sadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/MK/2020.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hibah Pariwisata; Tata Cara Pemberian Hibah Pariwisata; Pelaksanaan; Pelaporan; Keadaan Darurat; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
- Jumlah Halaman: 15 hlm.
|