lembaga-kemasyarakatan-kalurahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44.2, BD.2020/NO. 44.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa di kelurahan diatur dengan Peraturan
Bupati; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kalurahan, sebutan Desa di wilayah Daerah
Istimewa Yogyakarta adalah Kalurahan.
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2
Tahun 2020.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan Lkk; Masa Bakti Dan Pergantian Pengurus; Tata Kerja Dan Hubungan Kerja; Sumber Dana; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
- Mencabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 44 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa.
- Jumlah Halaman: 39 hlm.
|