PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor 23); PASAL 5 : Perangkat Daerah pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat