Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor 23); PASAL 5 : Perangkat Daerah pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
29 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2023
Tanggal Berlaku
29 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan