TATA NASKAH DINAS dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS; PEMBUATAN NASKAH DINAS; PENGAMANAN NASKAH DINAS; PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS; PENGENDALIAN NASKAH DINAS; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat