Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 41 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan pada Pasal 7 terkait Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Kepala SKPKD adalah PPKD, Pasal 8 terkait Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah, Pasal 187 terkait penunjukan badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan, Pasal 195 terkait Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP, Pasal 196 terkait Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU, Pasal 200 terkait dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa, Pasal 211 terkait dokumen SPM, Pasal 228 dan Pasal 229 terkait Sistem akuntansi pemerintahan daerah, Pasal 230 terkait Kode Rekening, Pasal 234 dan Pasal 235 terkait Kebijakan akuntansi, Pasal 236 dan Pasal 242 terkait laporan keuangan SKPD; Pasal 243 terkait penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah oleh PPKD, Pasal 251 terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; dan Pasal 266 terkait fasilitasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
14 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2018
Tanggal Berlaku
14 Desember 2018
Sumber
BD 2018 (21) : 21 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan