Dalam Pergub ini diatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Hal yang diatur yaitu: 1. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga 2. Peningkatan Prestasi Olahraga 3. Pengembangan Olahraga Unggulan Strategis 4. Fasilitas Olahraga 5. Prasarana dan Sarana Olahraga 6. Pelaksanaan Kejuaraan Olahraga 7. Insentif dan Pemberian Penghargaan Olahraga 8. Tim Penilai 9. Kerjasama dan Kemitraan 10. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat