Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2023

Pelaksanaan Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelaksanaan Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MUTU PELAYANAN DASAR; KRITERIA PENERIMA; TATA CARA PEMENUHAN STANDAR TEKNIS; PENDANAAN; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
04 September 2023
Tanggal Berlaku
04 September 2023
Sumber
BD/2023/NO.41
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan