Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelaksanaan Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MUTU PELAYANAN DASAR; KRITERIA PENERIMA; TATA CARA PEMENUHAN STANDAR TEKNIS; PENDANAAN; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat