PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2020/NO.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2020 tetang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
- DAsar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2020 ;
- Materi Pokok: mengatur mengenai LRA Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
- Jumlah Halaman: 7 HLM;
|