TATA CARA PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2020/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kepatuhan Wajib Pajak untuk
membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
termasuk piutangnya, perlu diatur kebijakan Pengurangan atau
penghapusan sanksi administratif secara jabatan pada kondisi
bencana atau sebab lain yang luar biasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pengurangan Dan Penghapusan Sanksi
Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
- DAsar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2018;
- Materi Pokok: mengatur mengenai pertimbangan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
- Jumlah Halaman: 4 HLM;
|