Peraturan Bupati ini memuat tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KEBIJAKAN INTERNAL MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SPBE; PENGENDALIAN TEKNIS KEAMANAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat