Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2023

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; TATA KELOLA SPBE; MANAJEMEN SPBE; AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENYELENGGARA SPBE; PERCEPATAN SPBE; PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
23 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2023
Tanggal Berlaku
23 Juni 2023
Sumber
BD/2023/NO.28
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan