Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; TATA KELOLA SPBE; MANAJEMEN SPBE; AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENYELENGGARA SPBE; PERCEPATAN SPBE; PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat