Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2024

Penugasan kepada Desa dan/atau Kelurahan untuk Menyelenggarakan sebagian Urusan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penugasan Kepala Desa dan/atau Kelurahan untuk Menyelenggarakan Urusan Administrasi Kependudukan. Hal-hal yang diatur antara lain bahwa penyelenggaraan penugasan urusan Administrasi Kependudukan menjadi kewenangan Bupati, tata cara pelaporan pelaksanaan penugasan Desa dan/atau Kelurahan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi oleh Bupati, dan pembentukan Kios Pelayanan Adminduk Daring.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penugasan kepada Desa dan/atau Kelurahan untuk Menyelenggarakan sebagian Urusan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
18 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2024
Tanggal Berlaku
18 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.16
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan