Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2003

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Irigasi yang meliputi Asas, Tujuan dan Fungsi Irigasi, Ruang Lingkup Pengaturan Irigasi, Daerah Irigasi, Wewenang Tanggung Jawab Pengelolaan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi, kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Pemberdayaan P3A Dharma Tirta, Inventarisasi Daerah Irigasi, Penyediaan Air Irigasi, Pembagian dan Pemberian Air Irigasi, Penggunaan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi, Operasi dan Pemeliharaan, Pembiayaan, Pengamanan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi Beserta Bangunan Pelengkapnya, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
30 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2003
Tanggal Berlaku
01 Juli 2003
Sumber
LD.2003/NO.19
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan