Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Irigasi yang meliputi Asas, Tujuan dan Fungsi Irigasi, Ruang Lingkup Pengaturan Irigasi, Daerah Irigasi, Wewenang Tanggung Jawab Pengelolaan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi, kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Pemberdayaan P3A Dharma Tirta, Inventarisasi Daerah Irigasi, Penyediaan Air Irigasi, Pembagian dan Pemberian Air Irigasi, Penggunaan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi, Operasi dan Pemeliharaan, Pembiayaan, Pengamanan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi Beserta Bangunan Pelengkapnya, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat